URAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 16/PJ/2008 TENTANG PENEGASAN SEHUBUNGAN DENGAN PENUNJUKAN SEORANG KUASA DENGAN SURAT KUASA KHUSUS


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 berupa :
    1. Pasal 32 ayat (1) huruf a, mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak badan diwakili oleh pengurus.
    2. Pasal 32 ayat (4) dan penjelasannya, mengatur bahwa termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan. Ketentuan ini berlaku pula bagi komisaris dn pemegang saham mayoritas atau pengendali.
    3. Pasal 32 ayat (3) dan penjelasannya, mengatur bahwa orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Yang dimaksud dengan kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 pada prinsipnya mengatur mengenai ketentuan pemberian kuasa dengan menggunakan surat kuasa khusus yang diperlukan untuk urusan tertentu dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
  3. Yang dimaksud dengan urusan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah suatu proses perpajakan tertentu yang terkait dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Termasuk dalam pengertian urusan tertentu antara lain pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dalam rangka pemeriksaan, pengajuan keberatan, permohonan fasilitas perpajakan, dan pengisian serta penandatanganan Surat Pemberitahuan (SPT).
  4. Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa yang memenuhi persyaratan tertentu, baik konsultan pajak maupun bukan konsultan pajak. Wajib Pajak yang dapat memberi kuasa kepada bukan konsultan pajak adalah Wajib Pajak yang memenuhi syarat sebagai berikut :
    a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
    b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun; atau
    c. Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun.
    Termasuk dalam pengertian bukan konsultan pajak adalah karyawan Wajib Pajak.
  5. Seorang kuasa yang bukan konsultan pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
    2. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir;
    3. memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma lll, yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A; dan
    4. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa.
  6. Seorang kuasa yang konsultan pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
    2. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir;
    3. memiliki Surat Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan; dan
    4. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa.
  7. Surat kusa khusus paling sedikit memuat :
    1. nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai, serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa;
    2. nama, alamat, dan tanda tangan, serta Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa; dan
    3. hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.
  8. Satu surat kuasa khusus hanya untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu. Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain.
  9. Seorang kuasa dapat menunjuk orang lain atau karyawannya dengan membuat Surat Penunjukan, terbatas untuk menyampaikan dokumen dan/atau menerima dokumen perpajakan yang diperlukan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan, selain penyerahan dokumen yang dapat disampaikan melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
  10. Wajib Pajak dapat meminta karyawannya untuk menyampaikan dokumen dan/atau menerima dokumen perpajakan yang diperlukan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tanpa surat penunjukan kepada karyawan yang bersangkutan, selain penyerahan dokumen yang dapat disampaikan melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
  11. Sehubungan dengan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 10, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
    1. Pengurus, komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali serta karyawan Wajib Pajak yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
    2. Dokumen perpajakan seperti Faktur Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak, dapat ditandatangani oleh pejabat/karyawan yang ditunjuk oleh Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
    3. Penyerahan dokumen yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat disampaikan melalui Tempat Pelayanan Terpadu, tidak memerlukan surat kuasa khusus atau surat penunjukan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Maret 2008
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP. 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

www.peraturanpajak.com

KODE ETIK IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA (IKPI)


Bab I

PENDAHULUAN

Pasal 1

(1) Kode Etik IKPI adalah kaidah moral yang menjadi pedoman dalam berfikir, bersikap dan bertindak bagi setiap anggota IKPI.

(2) Setiap anggota IKPI wajib menjaga citra martabat profesi dengan senantiasa berpegang pada Kode Etik IKPI.

(3) Kode Etik IKPI juga mengatur sanksi terhadap tidak dipenuhinya kewajiban atau dilanggarnya larangan oleh anggota IKPI.

Bab II

KEPRIBADIAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA

Pasal 2

Konsultan Pajak Indonesia wajib :

1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

2. Patuh pada hukum dan peraturan perpajakan, serta menjunjung tinggi integritas, martabat dan kehormatan profesi konsultan pajak;

3. Melakukan tugas profesi dengan penuh tanggung jawab, dedikasi tinggi dan independen;

4. Menjaga kerahasiaan dalam menjalankan profesi.

Pasal 3

Konsultan Pajak Indonesia dilarang :

1. Melakukan kegiatan profesi lain yang terikat dengan pekerjaan sebagai pegawai negeri, kecuali dibidang riset, pengkajian dan

pendidikan;

2. Meminjamkan ijin praktek untuk digunakan oleh pihak lain;

3. Menugaskan karyawannya atau pihak lain yang tidak menguasai pengetahuan perpajakan untuk bertindak, memberikan nasehat dan

menangani urusan perpajakan.

Bab III

HUBUNGAN DENGAN TEMAN SEPROFESI

Pasal 4

Konsultan Pajak Indonesia wajib menjaga hubungan dengan teman seprofesi, dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai

dan saling mempercayai.

Pasal 5

Konsultan Pajak Indonesia dilarang :

1. Menarik pelanggan yang diketahui atau patut dapat diketahui bahwa pelanggan tersebut merupakan pelanggan Konsultan Pajak lain;

2. Membujuk karyawan dari Konsultan Pajak lain untuk pindah menjadi karyawannya;

3. Menerima pelanggan pindahan dari Konsultan Pajak lain tanpa memberitahukan kepada Konsultan Pajak lain tersebut, dan harus

secara jelas dan meyakinkan secara legal bahwa pelanggan tersebut telah mencabut kuasanya dari Konsultan Pajak lain tersebut.

Pasal 6

(1) Apabila terjadi sengketa sesama anggota IKPI, maka sengketa tersebut diselesaikan oleh Pengurus Cabang.

(2) Apabila penyelesaian sengketa pada ayat (1) tidak diperoleh, sengketa tersebut diajukan kepada Pengurus Pusat.

(3) Apabila penyelesaian sengketa pada ayat (2) belum juga diperoleh, sengketa tersebut diajukan kepada Dewan Kehormatan.

Bab IV

HUBUNGAN DENGAN WAJIB PAJAK

Pasal 7

Konsultan Pajak Indonesia wajib:

1. Menjunjung tinggi integritas, martabat dan kehormatan :
a. Dengan memelihara kepercayaan masyarakat.

b. Bersikap jujur, dan berterus terang tanpa mengorbankan rahasia penerima jasa.

c. Dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi  tidak boleh menerima kecurangan

atau mengorbankan prinsip.

d. Mampu melihat mana yang benar , adil dan mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati hatian .

2. Bersikap profesional:

a. Senantiasa menggunakan pertimbangan moral dalam pemberian jasa yang dilakukan.

b. Senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan dan menghormati kepercayaan masyarakat dan pemerintah

c. Melaksanakan kewajibannya dengan penuh kehati hatian, dan mempunyai kewajiban mempertahankan pengetahuan dan

ketrampilan .

3. Menjaga kerahasiaan dalam hubungan dengan Wajib Pajak;

a. Harus menghormati dan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama menjalankan jasa nya, dan tidak menggunakan

atau  mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali ada hak atau kewajiban legal professional yang legal atau

hukum atau atas perintah pengadilan untuk mengungkapkannya.

b. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf atau karyawan maupun pihak lain dalam pengawasannya dan pihak

lain yang diminta nasihat dan bantuannya tetap menghormati dan menjaga prinsip kerahasiaan.

Pasal 8

Konsultan Pajak Indonesia dilarang:

1. Memberikan petunjuk atau keterangan yang dapat menyesatkan Wajib Pajak mengenai pekerjaan yang sedang dilakukan.

2. Memberikan jaminan kepada Wajib Pajak bahwa pekerjaan yang berhubungan dengan instansi perpajakan pasti dapat diselesaikan .

3. Menetapkan syarat-syarat yang membatasi kebebasan Wajib Pajak untuk pindah atau memilih konsultan pajak lain.

4. Menerima setiap ajakan dari pihak manapun untuk melakukan tindakan yang diketahui atau patut diketahui melanggar peraturan

perundang-undangan perpajakan.

5. Menerima permintaan wajib pajak atau pihak lain untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan

perpajakan.

Bab V

PUBLIKASI

Pasal 9

Konsultan Pajak Indonesia wajib mengikuti ketentuan-ketentuan penggunaan papan nama kantor konsultan pajak sebagai berikut:

1. Nama kantor konsultan pajak yang dicantumkan pada papan nama adalah sesuai dengan nama yang tercantum dalam ijin praktek

dari Menteri Keuangan/Direktur Jenderal Pajak;

2. Pada papan nama harus dicantumkan nomor ijin praktek Konsultan Pajak;

3. Apabila Konsultan Pajak berbentuk persekutuan, Nomor ijin praktek yang harus dicantumkan pada papan nama adalah nomor ijin

praktek salah seorang dari anggota persekutuan;

4. Ukuran dan warna papan nama disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 10

Konsultan Pajak Indonesia dilarang memasang iklan untuk mendapatkan pelanggan.

Bab VI

PELAKSANAAN KODE ETIK

Pasal 11

(1) Setiap anggota IKPI wajib mematuhi dan melaksanakan Kode Etik.

(2) Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan.

Bab VII

DEWAN KEHORMATAN

Pasal 12

(1) Dewan Kehormatan berwenang memeriksa dan memberikan sanksi atas pelanggaran Kode Etik.

(2) Dalam melakukan pemeriksaan dan memberikan keputusan, Dewan Kehormatan membentuk Majelis Kehormatan yang terdiri dari :

a. Ketua Dewan Kehormatan sebagai Ketua;

b. Sekretaris Dewan Kehormatan sebagai Sekretaris;

c. Ketua atau Sekretaris Dewan Pembina sebagai Anggota;

d. Ketua atau Sekretaris IKPI Cabang ditempat anggota tersebut terdaftar sebagai Anggota;

e. Pihak lain yang mempunyai keahlian, pengetahuan dan integritas yang tidak diragukan sebagai Anggota.

Dewan Kehormatan dapat melakukan pemeriksaaan tentang pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh anggota IKPI berdasarkan

pengaduan tertulis dari masyarakat,dari anggota IKPI atau dari keadaan yang diketahui sendiri oleh Dewan Kehormatan.

(3) Pengaduan harus disampaikan dengan alasan yang jelas disertai bukti yang cukup.

(4) Pengenaan sanksi kepada anggota IKPI dilakukan oleh Pengurus Pusat berdasarkan saran dari Dewan Kehormatan melalui IKPI

Cabang tempat anggota tersebut terdaftar.

(5) Dewan Kehormatan wajib memberitahukan hasil kerjanya kepada Pengurus Pusat sekurangkurangnya setahun sekali dan

melaporkan kepada Kongres.

Pasal 13

(1) Sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik berupa :

a. Teguran tertulis;

b. Pemberhentian sementara;

c. Pemberhentian tetap;

(2) Sebelum sanksi yang tersebut pada ayat (1) di atas diberikan, anggota IKPI yang bersangkutan harus diberi kesempatan membela

diri dalam rapat Majelis Kehormatan dan anggota tersebut dapat disertai oleh sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang anggota IKPI

lainnya sebagai pendamping.

(3) Dalam hal keputusan sanksi pemberhentian tetap, maka keputusan tersebut baru berlaku setelah yang bersangkutan diberikan

kesempatan untuk membela diri di depan Kongres.

(4) Keputusan Kongres merupakan keputusan final dan mengikat.

Bab VIII

KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN

Pasal 14

(1) Keputusan Dewan Kehormatan mempunyai kekuatan hukum tetap, final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang terbuka

dengan atau tanpa dihadiri oleh para pihak pada hari, tanggal dan waktu yang telah diberitahukan sebelumnya kepada pihak-pihak

yang bersangkutan;

(2) Pelaksanaan keputusan Dewan Kehormatan dilakukan oleh Pengurus Pusat

(3) Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah keputusan diucapkan, salinan Keputusan Dewan Kehormatan

disampaikan kepada:
a. Anggota yang bersangkutan melalui IKPI Cabang tempat anggota tersebut terdaftar;

b. Pengurus IKPI Cabang tempat anggota tersebut terdaftar;

c. Pengurus Pusat IKPI;

d. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak setempat dalam hal yang bersangkutan dikenakan sanksi

pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.

Bab IX

PENUTUP

Pasal 15

(1) Perkara pelanggaran Kode Etik yang belum diperiksa dan belum diputus sebelum Kode Etik ini berlaku, akan diproses dan diputus

berdasarkan Kode Etik yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.

(2) Kode Etik ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Batam

Pada tanggal 28Juli 2009

Ketua Komisi Kode Etik , Sekretaris,

(Abdul Rauf) ( Maria Grace Woworuntu)

Profesi Hukum – Perpajakan


perwujudan kewajiban kenegaraan merupakan sumber penerimaan Negara yang penting dalam menunjang laju Pembangunan Nasional. Pembangunan Nasional bertujuan mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata, baik materiil maupun spiritual berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, oleh karena itu setiap warga negara wajib memberikan darma baktinya sesuai dengan profesi dan keahlian masing-masing. Untuk menunjang pembangunan nasional tersebut, konsultan pajak bertekad untuk mengabdikan diri dalam bidang perpajakan.

Dalam BAB I Anggaran Dasar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengenai pengertian umum, disebutkan bahwa konsultan pajak adalah setiap orang yang dengan keahliannya dan dalam lingkungan pekerjaannya, secara bebas dan profesional memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485.KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia telah mengatur mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila seseorang ingin menjadi konsultan pajak. Syarat-syarat tersebut antara lain berkewarganegaraan dan bertempat tinggal di Indonesia, tidak terikat dengan pekerjaan/jabatan pada pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah, berkelakuan baik yang ditunjukkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku, bersedia menjadi anggota IKPI, dan memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

Salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin praktek konsultan pajak adalah mengikuti dan lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 485.KMK.03/2003. Mulai tahun 2011, diterapkan kurikulum baru untuk USKP, yaitu dengan kurikulum yang lebih ringkas dan terpadu, waktu ujian yang lebih singkat, dan dapat diikuti oleh lulusan Strata 1 dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi.

Selain menjadi konsultan pajak, dunia perpajakan juga menawarkan berbagai profesi lain yang dapat digeluti, antara lain hakim pajak. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa pengadilan pajak merupakan badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak yang berkedudukan di ibukota negara. Dalam susunannya sebagai salah satu organ dalam pengadilan pajak, hakim pajak diangkat oleh presiden untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun masa jabatan.

Undang-undang Pengadilan Pajak juga menggariskan syarat-syarat yang perlu untuk dipenuhi jika seseorang berkeinginan menjadi hakim dalam bidang perpajakan. Persyaratan tersebut diantaranya setiap calon harus merupakan Warga Negara Indonesia, berusia minimal 45 (empat puluh lima) tahun, memiliki keahlian dalam bidang perpajakan, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain, berwibawa, adil, jujur, dan tidak tercela. Untuk menjaga indepedensi seorang hakim perpajakan, maka mereka yang berprofesi sebagai hakim pajak tidak diperbolehkan merangkap menjadi konsultan pajak, akuntan publik, pelaksana putusan pengadilan pajak, atau pejabat yang berkaitan dengan sengketa pajak yang sedang diperiksa atau akan diperiksa olehnya.

Dalam hal pembinaan teknis peradilan, yang berhak atas pengadilan pajak adalah Mahkamah Agung. Sedangkan pembinaan secara organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan. Namun perlu diperhatikan bahwa pembinaan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Departemen Keuangan tersebut tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa, sehingga ‘kemerdekaan’ bagi hakim pajak akan tetap terjaga.

Selain Konsultan Pajak dan Hakim Pajak, profesi lain yang juga potensial dalam bidang perpajakan adalah Kuasa Hukum/Pengacara Pajak. Kuasa Hukum adalah individu atau pihak  perseorangan yang telah mendapatkan izin untuk menjadi Kuasa Hukum, izin tersebut diperoleh dari Ketua Pengadilan Pajak. Selain itu Kuasa Hukum juga memperoleh surat kuasa khusus dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi dan/atau mewakili mereka dalam bepekara pada Pengadilan Pajak. Untuk dapat menjadi Kuasa Hukum, seseorang harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memilki izin Kuasa Hukum dan memiliki Surat Kuasa Khusus yang asli dari pihak yang bersengketa. Selain itu, seorang Kuasa Hukum juga perlu untuk memiliki pandangan luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Seorang Kuasa Hukum minimal harus berijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi, berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB) dari POLRI atau instansi yang berwenang, dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.01/2007 memberikan hak kepada kuasa hukum pajak untuk mendampingi dan atau mewakili pihak yang bersengketa dalam berperkara di semua Majelis atau Hakim Tunggal Pengadilan Pajak dan berkewajiban mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan, termasuk Undang-undang Pengadilan Pajak.

 

Seorang Kuasa Pajak Harus memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak


Dengan ada peraturan Menteri Keuangan baru yang mengatur tentang Syarat seorang Kuasa Pajak dan juga tentang Konsultan Pajak Indonesia. Untuk melihat detail aturan tersebut sangat mendukung profesi saya sebagai Konsultan Pajak Berlisensi… :). Maklumlah selama ini sering muncul berbagai pertanyaan tentang apa gunanya punya ijin praktek konsultan, krn cukup dengan mempunyai brevet negara sudah bisa menjadi kuasa wajib pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Berikut ini kutipan aturannya :
———
PERSYARATAN SEORANG KUASA UNTUK MENJALANKAN HAK DAN MEMENUHI KEWAJIBAN MENURUT
KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN; berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 576/KMK.04/2000 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No 97/PMK.03/2005).

1. Wajib Pajak dapat menunjuk seorang Kuasa yang bukan pegawainya dengan suatu Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

2. Kuasa sebagaimana dimaksud pada point 1 harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. menyerahkan Surat Kuasa Khusus asli dengan ketentuan 1 (satu) Surat Kuasa berlaku untuk 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) tahun/masa pajak dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan tsb dan menyerahkan Surat Pernyataan dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan tsb;
b. memiliki ijin praktek sebagai Konsultan Pajak; dan
c. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lain dibidang keuangan negara.”
———-

Bagi anda yang ingin menunjuk pihak ketiga sebagai kuasa untuk mewakili dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan jangan ragu-ragu untuk konsultasi saya. Karena sudah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang baru tsb 🙂

Salam,
Kurniawan Sandi, SE, Ak, QIA, MM, BKP
Registered Tax Consultant.
License : SI-1109/PJ./2011

Peran Penting Konsultan Pajak Indonesia


Banyak sekali kasus-kasus yang berkaitan dengan pajak yang bisa anda lihat di televisi atau anda baca di media-media cetak dan elektronik. Namun tentu saja hal tersebut tidak menghentikan anda untuk membayar pajak hanya karena anda tidak lagi mempercayai beberapa instansi pemerintah untuk mengatur pajak anda. Seperti halnya berbicara mengenai kewajiban tentu saja, tidak ada pengecualian bagi seorang wajib pajak untuk menunda atau mengurangi pajak yang sudah menjadi kewajibannya. Mungkin anda melihat banyak sekali terjadi kasus penggelapan pajak dan tentu saja sebagai warga Negara yang baik anda tidak pernah berfikir untuk berurusan dengan  kasus penggelapan pajak. Tapi tahukah anda bahwa hal tersebut bisa saja terjadi kepada anda. Mungkin beberapa dari anda mulai bertanya-tanya bagaimana bisa hal tersebut bisa terjadi. Hal tersebut bisa terjadi karena ketidaktahuan anda, dan oleh karena itulah konsultan pajak Indonesia dibentuk. Kantor-kantor konsultan pajak Indonesia menawarkan anda solusi dalam hal ini mengingat banyak sekali orang Indonesia yang buta sama sekali mengenai pajak namun rentan untuk tersandung masalah pajak, terutama mereka yang memiliki perusahaan sendiri bahwa sekarang seorang pengusaha warteg yang tergolong pengusaha kecil sudah mulai dikenai pajak apalah anda yang memiliki usaha yang bisa dianggap sebagai pengusaha menengah keatas tentu saja ada beberapa ketentuan pajak yang harus anda patuhi dan itulah tugas konsultan pajak Indonesia, yaitu membantu anda mempersiapkan, menghitung serta melaporkannya kepada kantor pelayan pajak.

Dengan kata lain konsultan pajak Indonesia bisa memudahkan anda dalam urusan perpajakan karena kadang kala urusan perpajakan bisa menjadi luar biasa ribetnya terutama bagi anda yang benar-benar awam mengenai sistem perpajakan yang berlaku. Sering kali terjadi kesalahan perhitungan yang semuanya terjadi karena ketidakpahaman si wajib pajak mengenai apa-apa saja yang menjadi kewajiban mereka. Oleh karena itu konsultan pajak Indonesia didirikan untuk membantu masyarakat untuk lebih memahami apa yang menjadi kewajiban mereka dan yang bukan menjadi kewajiban mereka. Dengan mencari tahu apa yang bukan menjadi kewajiban anda sudah merupakan salah satu usaha anda untuk menuntut hak anda sebagai warga Negara dan konsultan pajak Indonesia bisa membantu anda mencapainya.

Sebelum memilih satu konsultan pajak Indonesia untuk menjadi partner anda, penting sekali bagi anda untuk mencari tahu segala jenis informasi mengenai kredibilitas sampai latar belakang didirikannya kantor konsultan pajak Indonesia tersebut. Tidak ada salahnya melakukan background check berkali-kali mengingat konsultan pajak Indonesia terpilih adalah mereka yang akan anda percayai sebagai jembatan yang menyampaikan amanat dan kewajiban anda sebagai warga Negara dan wajib pajak kepada Negara; sebuah tugas yang tidak bisa dianggap sepele sama sekali.

Incoming search terms:

Bagaimana Cara Menjadi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak (Kembali)


I Pengertian
Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang telah mendapat izin menjadi Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak dan memperoleh surat kuasa khusus dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi dan/atau mewakili mereka dalam bepekara pada Pengadilan Pajak.
II Syarat menjadi Kuasa Hukum
Untuk dapat menjadi Kuasa Hukum, orang perorangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memilki izin Kuasa Hukum;
3. Memiliki Surat Kuasa Khusus yang asli dari pihak yang bersengketa;
4. Memiliki pandangan luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
5. Berijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
6. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB) dari POLRI atau instansi yang berwenang;
7. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
III Prosedur Permohonan Surat Kuasa Hukum
Untuk dapat memiliki izin Kuasa Hukum, orang perorangan harus menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan yang harus dilampiri dengan:
1. Daftar Riwayat Hidup yang tersedia;
2. Foto kopi KTP WNI yang telah dilegalisir;
3. Foto kopi ijazah Sarjana atau Diploma IV yang telah dilegalisir;
4. Foto kopi tanda bukti pengetahuan yang luas dan keahlian di bidang perpajakan;
5. Foto kopi NPWP yang telah dilegalisir;
6. Asli SKKB dari POLRI atau instansi yang berwenang;
7. Pas foto terakhir 2×3 cm sebanyak 2 lembar.
IV Tanda Bukti Pengetahuan yang Luas dan Keahlian
Pengetahuan yang luas dan keahlian dibuktikan dengan melampirkan:
1. Foto kopi Ijazah/Sertifikat Brevet Pajak atau Ijazah/Sertifikat Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dari lembaga yang terakreditasi yang telah dilegalisir;
2. Foto kopi Surat Izin Konsultan Pajak yang telah dilegalisir;
3. Sertifikat Diploma III Pajak/Kepabeanan dan Cukai/Akuntansi atau yang dipersamakan dari lembaga yang terakreditasi yang telah dilegalisir.
V Masa Berlaku Izin Kuasa Hukum
1. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
2. Dalam hal jangka waktu 12 (dua belas) bulan telah lewat, kuasa hukum dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin kuasa hukum.
VI Perpanjangan Izin Kuasa Hukum
Orang perorangan dapat mengajukan perpanjangan izin kuasa hukum secara tertulis sebelum berakhir jangka waktu masa berlakunya dengan mengisi formulir permohonan yang dilampiri:
1. Daftar Riwayat Hidup yang terbaru;
2. Asli Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum;
3. Asli Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum;
4. Foto kopi KTP WNI yang telah dilegalisir;
5. Pas foto terakhir ukuran 2×3 cm sebanyak 2 lembar;
6. Foto kopi NPWP yang telah dilegalisir;
7. Asli SKKB dari POLRI atau instansi yang berwenang.
VII Pengecualian
1. Persyaratan untuk dapat menjadi Kuasa Hukum tidak diperlukan dalam hal yang mendampingi atau mewakili pemohon banding atau penggugat adalah keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua, pegawai atau pengampu.
2. Seseorang yang baru pertama kali mendampingi atau mewakili Pemohon Banding/Penggugat, meskipun belum terdaftar atau memperoleh izin sebagai Kuasa Hukum, namun dalam sidang berikutnya harus sudah terdaftar atau memperoleh izin sebagai Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak.
VIII Hal-hal Lain yang Perlu Diketahui
1. Kuasa Hukum yang hadir di persidangan diwajibkan:
a. Menunjukkan Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Izin sebagai Kuasa Hukum dari Pengadilan Pajak;
b. Menunjukkan Surat Kuasa asli bermeterai dari pihak yang diwakili atau didampingi.
2. Surat persetujuan dari Ketua Pengadilan Pajak untuk menjadi Kuasa Hukum diberikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak persyaratan izin Kuasa Hukum lengkap diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak
3. Pihak-pihak yang bersengketa masing-masing didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus .
4. Kuasa Hukum dapat memberi kuasa untuk mewakilinya dalam suatu persidangan hanya kepada kuasa hukum lainnya.
5. Surat Izin Kuasa Hukum berlaku di semua majelis Pengadilan Pajak disertai dengan Surat Kuasa Asli dari pihak yang didampingi atau diwakili .
Dasar Hukum
1. Pasal 34 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Pasal 1, 2, 5, 6, 8, 9, 11, 16, 17, 18, 19, 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.01/2007 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak.
Dasar Hukum Pendukung
1. Keputusan Menteri Keuangan No. 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.03/2005
(Sumber: Seri-02 Kuasa Hukum)  Bagaimana Cara Menjadi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak (Kembali)

Seorang Kuasa Pajak Harus Memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak


Persyaratan seorang kuasa untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut
ketentuan perundang-undangan perpajakan; berdasarkan peraturan menteri keuangan no 576/kmk.04/2000 sebagaimana terakhir telah ***bah dengan peraturan menteri keuangan no 97/pmk.03/2005).

1. Wajib pajak dapat menunjuk seorang konsultan pajak yang bukan pegawainya dengan suatu surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan seperti konsultan pajak

2. Kuasa sebagaimana dimaksud pada point 1 harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Jasa konsultan pajak harus menyerahkan surat kuasa khusus asli dengan ketentuan 1 (satu) surat kuasa berlaku untuk 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) tahun/masa pajak dengan format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran i peraturan menteri keuangan tsb dan menyerahkan surat pernyataan dengan format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran ii peraturan menteri keuangan tsb;
b. Memiliki ijin praktek sebagai jasa konsultan pajak; dan
c. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lain dibidang keuangan negara.

Tips Sukses Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)


Berkiprah sebagai konsultan pajak, adalah salah satu karir yang ditawarkan oleh dunia pajak. Namun menjadi seorang konsultan pajak bukan perkara yang gampang. Kampiun memahami peraturan perpajakan, memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, memiliki jaringan yang luas, adalah bekal utama untuk menjadi konsultan pajak. Namun bekal itu akan tidak berarti jika yang bersangkutan belum lulus USKP.

USKP, alias Ujian Sertifikat Konsultan Pajak, memang tidak melulu ditempuh oleh orang pajak untuk menjadi konsultan pajak. Banyak juga para profesional non pajak yang mengikuti USKP untuk mempercantik Curriculum Vitae-nya. Biasanya, mereka ini adalah orang-orang yang berltar pendidikan accounting.

Namun apa pun motifnya, mengikuti USKP sudah pasti disertai dengan keinginan untuk bisa lulus. Untuk itu, para peserta biasanya sudah membekali diri dengan pengetahuan perpajakan yang mantap. Akan tetapi, fakta menunjukkan bahwa jumlah peserta USKP yang lulus ujian dengan yang tidak, lebih banyak yang tidak lulus. Percaya atau tidak, bahkan ada peserta yang sangat jago pajak sudah menjadi instruktur pajak pula yang harus mengulang ujian terlebih dahulu sebelum kemudian dinyatakan lulus !

Itu berarti, kemampuan pajak bukanlah satu-satunya syarat bagi seseorang untuk dapat sukses “menundukkan” USKP. Ada faktor-faktor lain di luar pajak yang mungkin terlihat sangat sepele, tapi dapat menentukan keberhasilan menempuh ujian ini. Apa yang akan diuraikan dalam artikel ini bukan rekayasa bahasa, tetapi diilhami dari pengalaman pribadi penulis dan rekan-rekan yang sudah berhasil lulus USKP. Jadi, selama membaca, dan semoga lulus USKP !

 Sekilas USKP

Secara teoritis, yang dimaksud dengan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak adalah ujian yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak. Sedangkan Sertifikat Konsultan Pajak adalah sertifikat yang menunjukkan tingkat keahlian seorang Konsultan Pajak dalam memberikan jasa profesional di bidang perpajakan, yang diperoleh setelah yang bersangkutan lulus Ujian Sertifikat Konsultan Pajak. Sedangkan Sertifikat Konsultan Pajak adalah sertifikat yang menunjukkan tingkat keahlian seorang Konsultan Pajak dalam memberikan jasa profesional di bidang perpajakan, yang diperoleh setelah yang bersangkutan lulus Ujian Sertifikat Konsultan Pajak.

Ada tiga tingkatan sertifikat yang diujikan dalam USKP, yaitu sertifikat A, B dan C Sertifkat A adalah sertifikat untuk menjadi konsultan pajak bagi orang pribadi, sertifikat B untuk menjadi konsultan pajak bagi Wajib Pajak badan, sedangkan sertifikat C adalah untuk menjadi konsultan Pajak Internasional. USKP biasanya diadakan dua kali dalam setahun yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

Mata kuliah yang diujikan dalam USKP, pada dasarnya sama untuk tiap-tiap sertifikat yang ingin didapatkan. Tetapi, kasus yang diberikan di dalam USKP tersebut disesuaikan dengan tiap-tiap sertifikat di atas Mata ujian tersebut terdiri dari :

Untuk USKP A :

–         Akuntansi Perpajakan

–         Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) / Surat Pemberitahuan (SPT) PPhOP ;

–         Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan SPT PPN ;

–         Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), Pengadilan Pajak (PP) ;

–         PPh Pasal 22, 23, 26

–         Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Bea Meterai :

–         PPh Pasal 21 dan SPT 1721 ;

–         Kode Etik Profesi.

Untuk USKP B ;

–          Akuntansi Perpajakan ,

–         PPh badan dan SPT PPh ;

–         PPN dan SPT PPN ;

–         KUP / PPSP / PP ;

–         PPh Pasal 21 dan SPT 1721 :

–         Kode Etik Profesi.

Untuk USKP C :

–         Akuntansi Perpajakan ;

–         PPh OP dan SPT PPh OP ;

–         SPT PPh Badan ;

–         KUP, PPSP, PP ;

–         Perpajakan Internasional ;

–         Kode Etik Profesi.

Syarat-syarat untuk dapat mengikuti USKP antara lain adalah berpendidikan sarjana, melampirkan foto copy ijazah sarjana, melunasi biaya-biaya pendaftaran dan biaya ujian. Lebih detail mengenai hal ini dapat ditanyakan kepada IKPI via telepon ataupun akses langsung ke website IKPI di http://www.ikpi,.or.id.

Trik Sukses USKP

Setiap orang pasti mempersiapkan dirinya dengan baik untuk menghadapi ujian apapun, dengan cara atau triknya masing-masing. Ada yang mencoba menghafal sesuatu dengan menggunakan bantuan jembatan kedelai, ada yang belajar sambil mendengarkan musik, ada pula yang belajar dengan cara membuat resume. Trik-trik berikut ini tidak berkaitan dengan bagaimana memahami pajak dan USKP, tapi lebih kepada hal-hal non teknis yang sering kita abaikan.

  • Dapat Soal-soal USKP yang Pernah Diujikan Sebelumnya

Sebelum bertempur, seorang tentara biasanya sudah mencari tahu dahulu situasi dan kondisi medan peperangan yang akan dilewatinya. Sangat mungkin, ia akan jauh lebih mudah bertempur dibandingkan dengan tentara yang benar-benar buta akan medan peperangan tersebut. Begitu pula hendaknya seorang peserta USKP. Salah satu cara yang dapat memudahkan peserta mengerjakan soal-soal USKP adalah mencari tahu soal-soal yang sudah pernah diujikan sebelumnya.

Dengan mengetahui soal-soal USKP yang sudah pernah diujikan, kita bisa mendapatkan gambaran soal USKP yang nanti akan kita hadapi. Jadi, kita tidak terlampau kaget atau buta tentang soal-soal tersebut dan akan lebih siap menghadapi USKP nanti. Melakukan hal ini tidak membuatn waktu, sebab jika diperhatikan, sebagian besar soal-soal USKP sebenarnya bertipe sama.

Soal-soal USKP bisa didapatkan dari berbagai media. Indonesia tax Review salah satunya. Pembaca Indonesia Tax Review bisa mendapatkan soal-soal USKP plus pembahasannya di setiap edisi  ganjil dalam rubrik Who Wants To Be A Tax Consultant. Di luar itu, sudah ada buku-buku yang khusus membahas tentang soal-soal USKP yang tersedia di berbagai toko buku. Anda tinggal membelinya jika mau.

  • Kerjakan Soal-soal Ujiannya

Soal USKP yang biasanya panjang dan sepintas terlihat rumit, bisa membuat seseorang – apalagi yang belum pernah melihatnya – sudah keder duluan. Padahal, bisa jadi itu hanya tampilan luar soalnya saja, sedangkan jawabannya cukup sederhana.

Akan tetapi, soal yang panjang umumnya butuh untuk dipahami terlebih dahulu sebelum dikerjakan. Dan hala ini, cukup memakan waktu. Terlebih lagi, soal USKP biasanya menyajikan informasi atau data yang cukup banyak yang dapat membuat kita bingung untuk memulai mengerjakannya.

Untuk mengantisipasi hal di atas, soal-soal USKP yang sudah didapatkan jangan hanya sekedar diperhatikan atau dibaca saja. Itu hanyalah langkah setengah-setengah yang hasilnya tidak akan efektif. Yang kita butuhkan tidak hanya sekedar mengetahui atau pernah membaca soal-soal ujian tersebut, tetapi keterbiasan mengerjakannya. Artinya, kita harus sering-sering latihan mengerjakan soal USKP.

  • Latihan Menulis Cepat

Tips yang satu ini sangat penting bagi mereka yang sudah tidak terbiasa menulis dengan tangan. Peserta USKP yang sudah bekerja masuk kategori ini, sebab biasanya mereka terbiasa menulisdengan menggunakan komputer. Peserta yang baru lulus sarjana, bisa jadi lebih diuntungkan dari sisi ini sebab masih terbiasa menulis dengan menggunakan tangan.

Jawaban soal-soal USKP akan sangat cepat dibuat jika diketika dengan menggunakan komputer. Sangat berbeda halnya jika kita harus menulis dengan tangan, apalagi jika sudah tidak terbiasa plus masih memikirkan jawaban soal yang ditanyakan. Bisa-bisa belum selesai menuliskan jawaban, tangan sudah pegal dan keriting duluan. Sayang bukan jika waktu habis terbuang hanya karena persoalan tulis – menulis ?

  • Menulislah dengan Rapi dan Dapat Dibaca

Tulisan yang rapi-minimal dapat dibaca akan lebih disenangi oleh pemeriksa ujian mana pun. Bayangkan apa yang ada di benak pemeriksa USKP, kala melihat sebuah kertas jawaban yang penuh dengan tulisan cakar ayam. Bisa pusing sebelum sempat membaca dengan jelas jawaban Anda. Juga, jangan lupa bahwa pemeriksa ujian tidak hanya memeriksa kertas ujian Anda, tetpai ratusan kertas ujian lainnya. Karena itu, latihlah menulis dengan tulisan yang dapat dibaca.

  • Jangan Lupa Membawa UU

Menjawab soal-soal USKP biasanya harus disertai dengan dasar hukum yang melandasi jawaban peserta. Namun, adalah satu hal yang sanga sulit untuk menghafal undang-undang perpajakan. Sebab kita tahu undang-undang kita memuat ketentuan yang cukup bejibun. Kalaupun mampu menghafal, biasanya hanya pasalnya saja, dan bukan ayat per ayatnya.

Berkaitan dengan hal itu, para peserta USKP biasanya mendapatkan satu paket undang-undang perpajakan setelah selesai mendaftar ujian. Jadi, jangan keburu membeli paket undang-undang sendiri. Trik selanjutnya adalah jangan lupa membawa paket undang-undang tersebut di saat ujian. Ini bukan berarti peserta diperbolehkan mencontek, karena undang-undang memang boleh dibuka pada saat ujian.

  • Jangan Lupa Membawa Kalkulator dan Latihan Menghitung dengan Kalkulator.

Kalkulator adalah benda yang sangat penting untuk dibawa ketika ujian USKP. Sebab, sebagian besar soal-soal ujian USKP adalah soal-soal yang berhubungan dengan angk. Entah itu menghitung PPN lebih atau kurang bayar, PPh badan, PPh orang pribadi, dan lain sebagainya.

Anda bisa membayangkan betapa repotnya jika harus menghitung satu per satu angka – angka tersebut tanpa kalkulator. Salah sedikit saja, Anda harus mengulang menghitung kembali. Skalipun Anda adalah orang yang jago mencongak, pasti membutuhkan waktu. Sebab, kita tidak hanya harus menghitung dengan tepat, tapi juga memikirkan benar atau tidaknya jawaban dari sudut pandang pajak.

Yang tidak kalah penting adalah cek kembali berfungsi atau tidaknya kalkulator tersebut. Kalau tiba-tiba mati di tengah ujian yang masih berlangsung, Anda pasti kelabakan dan hal ini secara psikologis akan mempengaruhi konsentrasi Anda selanjutnya. Ada baiknya Anda membawa dua buah kalkulator. Jangan bergantung pada pinjaman, karena belum tentu Anda mendapatkan.

  • Siapkan Stamina

Pelaksanaan USKP sangat berbeda dari ujian-ujian yang biasa ditemui di bangku kuliah atau di tingkat bawahnya. USKP dilaksanakan dalam kurun waktu beberapa hari tanpa jeda. hAl yang berbeda lainnya adalah dalam sehari seorang peserta dapat menempuh sampai dengan tiga mata ujian. Memang, ada jeda antara masing-masing mata ujian, tetapi tetap saja hal itu cukup berat.

Untuk menghadapi hal tersebut, jelas dibutuhkan stamina yang kuat dari tiap peserta. Peserta hendaknya berada dalam kondisi yang fit  saat menempuh USKP. Flu atau sakit kepala saat USKP, sudah pasti akan mengganggu konsentrasi peserta. Kalau perlu, minumlah vitamin agar kondisi badan lebih kuat. Jangan lupa untuk sarapan sebelum menempuh ujian.

  • Ingat Tentang Kode Etik

Kode etik konsultan pajak adalah salah satu mata ujian dalam USKP. Seperti halnya undang-undang, panitia USKP juga menyediakan buku tentang kode etik sebagai konsultan paja. Dan buku ini, boleh dibuka selama ujian berlangsung.

Jika diperhatikan, buku ini adalah buku yang paling tipis. Pasal-pasal di dalamnya pun hanya sedikit, tidak seperti pasal-pasal dalam undang-undang pajak yang terhitung banyak dan njelimet. Namun demikian, dari tahun ke tahun penyelenggaraan USKP, ada saja peserta yang tidak lulus mata ujian yang satu ini. Apa pasal ?

Jika diperhatikan, kemungkinan penyebabnya adalah para peserta yang tidak lulus tersebut kurang memperhatikan kelengkapan jawaban yang diminta. Pertanyaan tentang kode etik biasanya tidak hanya menuntut jawaban mengenai pasal yang menjadi acuan jawaban peserta. Akan tetapi, juga meminta pendapat pribadi dari peserta. Kemungkinan besar, nilai untuk pendapat peserta jauh lebih besar dibandingkan dengan nalai untuk pilihan pasal yang diambil. Jika benar demikian, cukup wajar jika peserta menjadi tidak lulus.

  • Berikan Alasan yang Lengkap

Dalam beberapa hal, USKP memang hampir sama dengan ujian-ujian yang dihadapi kala duduk di bangku kuliah khususnya untuk bidang studi atau jurusan pajak. Biasanya, ujian-ujian pajak menuntut mahasiswa untuk memberikan alasan seputar jawaban yang kita berikan. Dan besar kecilnya penilaian yang diberikan dosen bergantung pada hal ini.

Hal yang sama juga berlaku di USKP. Jenis pertanyaan dalam USKP seperti : “Apakah transaksi di atas terutang PPN ?” Sangat membutuhkan alasan dari peserta, tidak hanya sekedar jawaban ‘ya’ atau ‘tidak’.

Jika seorang konsultan pajak tidak dituntut untuk memberikan penjelasan yang tepat, bisa membahayakan kualitas konsultan pajak Indonesia ke depan. Dan karena itu, adalah hal yang wajar jika nilai yang diberikan untuk alasan peserta berporsi cukup tinggi. Jadi, hati-hati dengan hal ini.

  • Tentukan Visi dan Sikap Anda Sebagai Calon Konsultan

Tips yang satu ini dapat berguna kala menjawab pertanyaan dalam mata ujian kode etik konsultan pajak. Kadang-kadang, pertanyaan dalam ujian kode etik tidak hanya bersifat text book, tetapi lebih kepada opini atau analisis dari peserta. Misalnya saja pertanyaan tentang pendapat atas kasus ‘rebutan klien’.

Menjawab pertanyaan itu tentu tidak memerlukan hapalan atau contekan dari undang-undang, tetapi murni lahir dari pendapat pribadi peserta. Oleh karena itu, peserta harus mempersiapkan diri. Akan lebih mudah melakukan hal ini jika Anda telah mempunyai visi dan menetapkan sikap seabgai seorang calon konsultan.

  • Persiapan dengan Sematang Mungkin

Ujian apa pun tentu harus dipersiapkan dengan sematang mungkin. Jika tidak, maka konsekuensi yang paling logis yang bisa dihadapi oleh kira adalah kegagalan. Meskipun bukan  ujian dibangku pendidikan, hal yang sama tentu juga berlaku dalam USKP.

Namun demikian, kegagalan yang dihadapi dalam USKP memiliki efek multiplier. Pertama, si peserta harus mengulang mata ujian yang gagal, dan ini pasti membuatnya harus merogoh kocek lebih dalam. Jika biaya ujian ditanggung kantor, bisa-bisa hal itu menurunkan kredibilitas peserta. Kedua, hal itu dapat membuat peserat tidak diperbolehkan mengikuti USKP tingkat berikutnya sampai ia lulus mata kuliah tersebut.

  • Last But Not Least : Doa

Apa pun yang terjadi dalam kehidupan kita adalah atau kekuasaan dan izin Tuhan. Dialah yang mengetahui, mengatur, menetapkan setiap hal, dari yang kecil sampai dengan yang tidak terbayangkan oleh kita.

Bisa jadi, Anda merasa gugup, tidak enak badan, dan mengalami hal-hal negatif lainnya yang dapat merusak konsentrasi Anda dalam menghadapi USKP. Tapi yakinlah, jika Anda meminta kelancaran mengerjakan USKP kepada Tuhan, dan Anda sudah berusaha dengan semaksimal mungkin, Insya Allah Tuan akan mempermudah jalan kelulusan Anda. Karena itu, berdoalah sesuai dengan keyakinan Anda masing-masing sebelum memulai USKP.

PENUTUP

Tips yang dikemukakan di atas mungkin sepele. Tapi bayangkan betapa menyesalnya kita nanti, jika sudah susah payah belajar untuk menjadi konsultan pajak, namun kita gagal USKP hanya karena hal-hal yang tadinya kita anggap remeh. Semoga tidak demikian.

Filed under: USKP

Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!

Sensus Pajak Nasional


Peran Para Konsultan Pajak


Seorang konsultan pajakadalah seorang ahli pada hal-hal yang berkaitan dengan pajak; ia mempersiapkan, memberi saran dan membantu individu atau perusahaan dengan pengajuan pajak dan pengembalian. Juga dikenal sebagai preparers pajak, mereka menyarankan langkah-langkah yang akan membantu perusahaan menghemat uang lebih banyak dan juga mengikuti aturan dan peraturan pemerintah. Mereka sangat membantu karena kebijakan pajak bisa sangat membingungkan dan bantuan mereka dapat membuat proses lebih sederhana

Tugas dan Tanggung Jawab
Tujuan utama konsultan pajak adalah untuk membantu menjaga pajak kliennya untuk minimum
Untuk itu mereka melacak skema terbaru yang disediakan oleh perusahaan yang berbeda, bank dan organisasi dan sesuai dengan persyaratan dan kemampuan keuangan dari klien, mereka memberikan saran kebijakan yang terbaik untuk mereka
Konsultan pajak memeriksa dan meninjau catatan keuangan orang atau perusahaan dan membuat penyesuaian, pengurangan dan kredit

Mereka harus menyediakan klien mereka dengan informasi rinci tentang cara sistematis mengisi formulir pajak
Mereka juga harus memberikan informasi yang diperlukan untuk memastikan klien mengikuti semua legalitas
Keterampilan dan Spesifikasi

Konsultan pajak harus memiliki pengetahuan tentang prosedur melalui pajak dan menjaga dirinya diperbaharui pada aturan perubahan dan peraturan

  • Mereka harus memiliki kemampuan analitis yang baik dan harus baik dengan angka
  • Mereka harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan menjelaskan hal-hal yang rumit dengan cara yang jelas
  • Mereka harus memiliki keterampilan interpersonal yang baik dan menjawab pertanyaan dari klien
  • Mereka harus memenuhi tenggat waktu dan sering perlu melakukan perjalanan secara ekstensif dan bekerja dalam suasana stres

Pendidikan dan Kualifikasi
Tidak ada derajat tertentu untuk pekerjaan ini, tetapi seseorang perlu memiliki latar belakang perdagangan dan bakat untuk nomor yang akan di bidang ini. Beberapa perguruan tinggi menawarkan kursus pajak penghasilan dan sertifikasi. Satu juga dapat pergi untuk kursus di akuntansi disewa dan mengambil pelatihan di sana.