I |
Pengertian |
|
Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang telah mendapat izin menjadi Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak dan memperoleh surat kuasa khusus dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi dan/atau mewakili mereka dalam bepekara pada Pengadilan Pajak. |
|
|
II |
Syarat menjadi Kuasa Hukum |
|
Untuk dapat menjadi Kuasa Hukum, orang perorangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: |
1. |
Warga Negara Indonesia (WNI); |
2. |
Memilki izin Kuasa Hukum; |
3. |
Memiliki Surat Kuasa Khusus yang asli dari pihak yang bersengketa; |
4. |
Memiliki pandangan luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; |
5. |
Berijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi; |
6. |
Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB) dari POLRI atau instansi yang berwenang; |
7. |
Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) |
|
|
III |
Prosedur Permohonan Surat Kuasa Hukum |
|
Untuk dapat memiliki izin Kuasa Hukum, orang perorangan harus menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan yang harus dilampiri dengan: |
1. |
Daftar Riwayat Hidup yang tersedia; |
2. |
Foto kopi KTP WNI yang telah dilegalisir; |
3. |
Foto kopi ijazah Sarjana atau Diploma IV yang telah dilegalisir; |
4. |
Foto kopi tanda bukti pengetahuan yang luas dan keahlian di bidang perpajakan; |
5. |
Foto kopi NPWP yang telah dilegalisir; |
6. |
Asli SKKB dari POLRI atau instansi yang berwenang; |
7. |
Pas foto terakhir 2×3 cm sebanyak 2 lembar. |
|
|
IV |
Tanda Bukti Pengetahuan yang Luas dan Keahlian |
|
Pengetahuan yang luas dan keahlian dibuktikan dengan melampirkan: |
1. |
Foto kopi Ijazah/Sertifikat Brevet Pajak atau Ijazah/Sertifikat Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dari lembaga yang terakreditasi yang telah dilegalisir; |
2. |
Foto kopi Surat Izin Konsultan Pajak yang telah dilegalisir; |
3. |
Sertifikat Diploma III Pajak/Kepabeanan dan Cukai/Akuntansi atau yang dipersamakan dari lembaga yang terakreditasi yang telah dilegalisir. |
|
|
V |
Masa Berlaku Izin Kuasa Hukum |
1. |
Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. |
2. |
Dalam hal jangka waktu 12 (dua belas) bulan telah lewat, kuasa hukum dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin kuasa hukum. |
|
|
VI |
Perpanjangan Izin Kuasa Hukum |
|
Orang perorangan dapat mengajukan perpanjangan izin kuasa hukum secara tertulis sebelum berakhir jangka waktu masa berlakunya dengan mengisi formulir permohonan yang dilampiri: |
1. |
Daftar Riwayat Hidup yang terbaru; |
2. |
Asli Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum; |
3. |
Asli Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum; |
4. |
Foto kopi KTP WNI yang telah dilegalisir; |
5. |
Pas foto terakhir ukuran 2×3 cm sebanyak 2 lembar; |
6. |
Foto kopi NPWP yang telah dilegalisir; |
7. |
Asli SKKB dari POLRI atau instansi yang berwenang. |
|
|
VII |
Pengecualian |
1. |
Persyaratan untuk dapat menjadi Kuasa Hukum tidak diperlukan dalam hal yang mendampingi atau mewakili pemohon banding atau penggugat adalah keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua, pegawai atau pengampu. |
2. |
Seseorang yang baru pertama kali mendampingi atau mewakili Pemohon Banding/Penggugat, meskipun belum terdaftar atau memperoleh izin sebagai Kuasa Hukum, namun dalam sidang berikutnya harus sudah terdaftar atau memperoleh izin sebagai Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak. |
|
|
VIII |
Hal-hal Lain yang Perlu Diketahui |
1. |
Kuasa Hukum yang hadir di persidangan diwajibkan: |
|
a. Menunjukkan Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Izin sebagai Kuasa Hukum dari Pengadilan Pajak; |
|
b. Menunjukkan Surat Kuasa asli bermeterai dari pihak yang diwakili atau didampingi. |
2. |
Surat persetujuan dari Ketua Pengadilan Pajak untuk menjadi Kuasa Hukum diberikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak persyaratan izin Kuasa Hukum lengkap diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak |
3. |
Pihak-pihak yang bersengketa masing-masing didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus . |
4. |
Kuasa Hukum dapat memberi kuasa untuk mewakilinya dalam suatu persidangan hanya kepada kuasa hukum lainnya. |
5. |
Surat Izin Kuasa Hukum berlaku di semua majelis Pengadilan Pajak disertai dengan Surat Kuasa Asli dari pihak yang didampingi atau diwakili . |
|
|
Dasar Hukum |
1. |
Pasal 34 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. |
2. |
Pasal 1, 2, 5, 6, 8, 9, 11, 16, 17, 18, 19, 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.01/2007 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak. |
|
|
Dasar Hukum Pendukung |
1. |
Keputusan Menteri Keuangan No. 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.03/2005 |
(Sumber: Seri-02 Kuasa Hukum) Bagaimana Cara Menjadi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak (Kembali) |