Persyaratan seorang kuasa untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut
ketentuan perundang-undangan perpajakan; berdasarkan peraturan menteri keuangan no 576/kmk.04/2000 sebagaimana terakhir telah ***bah dengan peraturan menteri keuangan no 97/pmk.03/2005).

1. Wajib pajak dapat menunjuk seorang konsultan pajak yang bukan pegawainya dengan suatu surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan seperti konsultan pajak

2. Kuasa sebagaimana dimaksud pada point 1 harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Jasa konsultan pajak harus menyerahkan surat kuasa khusus asli dengan ketentuan 1 (satu) surat kuasa berlaku untuk 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) tahun/masa pajak dengan format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran i peraturan menteri keuangan tsb dan menyerahkan surat pernyataan dengan format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran ii peraturan menteri keuangan tsb;
b. Memiliki ijin praktek sebagai jasa konsultan pajak; dan
c. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lain dibidang keuangan negara.

About ksandi43

Saya ingin menjadi KONSULTAN PAJAK DAN MANAGEMENT yang mempunyai indikasi yang tinggi

Leave a comment